Landasan peraturan mengenai Perijinan Usaha :
1. Peraturan Mentri Tentang SIUP
2. UU No 82 mengenai wajib daftar
3. UU NO 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas
Untuk diketahui Sesuai PERMENDAG No 46/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 2009 September ketentuan tentang penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebagai berikut :
- SIUP MIKRO Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Paling Banyak Rp.50.000.000
- SIUP KECIL Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.50.000.000 S/d 500.000.000
- SIUP MENENGAH Memiliki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.500.000.000 s/d 10.000.000.000
- SIUP BESAR Memilki Kekayaan Bersih/Modal Lebih dari Rp.10.000.000.000,-