LAYANAN JASA PERIJINAN


CS_1

Telepon :
021-7388 8016
021-984 67 005

HP :
08211 44914 55
0818 92 8410
0858 8153 8158

Email : perijinan.usaha@gmail.com

Cari Info Layanan

PERSYARATAN IJIN UMUM

1. SURAT KETERANGAN DOMISILI
Persyaratan  sebagai berikut:

  • Akta Pendirian + SK Kehakiman
  • Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
  • KTP Direktur utama
  • Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
  • PBB / AJB / Sertifikat ( Apabila Milik Sendiri)
  • Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
    Catatan : harus sesuai peruntukan wilayah untuk Ruko/Perkantoran

2. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
persyaratan sbb:

  • Akta Pendirian + SK Kehakiman
  • Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
  • KTP Direktur utama
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
  • Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
  • Surat Keterangan Domisili

3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan sbb:

  • Akta Pendirian + SK Kehakiman
  • Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
  • KTP Direktur utama
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
  • Pas Foto Direktur Utama 3×4 =  4 Lb warna
  • Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
  • Surat Keterangan Domisili

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan Sbb:

  • Akta Pendirian + SK Kehakiman
  • Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
  • KTP Direktur utama
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
  • Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

5.  Surat Ketetapan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak (PKP)
Persyartaan sbb:

  • Akta Pendirian + SK Kehakiman
  • Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
  • KTP Direktur utama
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
  • Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Foto Kantor Luar Dan Dalam
  • PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
  • Perjanjian Sewa (apabila Sewa)

6. Persyaratan SIUP ( Ijin Umum ) :

  1. Akta Pendirian + SK Kehakiman
  2. Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
  3. KTP Direktur utama
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
  5. Pas Foto Direktur Utama 3×4 =  4 Lb warna
  6. Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
  7. Surat Keterangan Domisili
  8. Asli SIUP ( apabila perubahan/Perpanjangan)
  9. Surat Permohonan/Fom