Jasa Pendaftaran HAKI

PENGERTIAN MEREK
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
FUNGSI PENDAFTARAN MEREK
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan dam untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau pada pokoknya dalam peredaran untuk produk sejenis. Serta sebagai tanda pengenal bagi produk Anda.
DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK
Pendaftar Perorangan:
✅ Foto/scan KTP
✅ Scan tanda tangan
Pendaftar Badan Usaha:-
✅ Foto/scan KTP Direktur
✅ Foto/scan NPWP Perusahaan
✅ Scan tanda tangan Direktur
Data Merek:
✅ Nama merek
✅ File logo merek (JPG)