Jasa Pendaftaran Apostille AHU

Pendaftaran Apostille AHU – Legalisasi Dokumen Internasional
Layanan Pendaftaran Apostille AHU membantu Anda dalam proses legalisasi dokumen resmi agar diakui secara sah di negara-negara anggota Konvensi Apostille 1961. Apostille adalah bentuk pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM (AHU) tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan Besar negara tujuan.
🔹 Dokumen yang Bisa Diautentikasi Apostille:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Nikah
- Surat Kuasa
- Akta Notaris (misalnya perjanjian atau pernyataan)
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Akta Pendirian Badan Usaha
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Kesehatan, dan lain-lain
🔹 Syarat Dokumen:
✅ Dokumen asli atau salinan yang sudah dilegalisasi notaris/instansi terkait
✅ Dokumen harus dalam bahasa Indonesia atau dilampirkan terjemahan tersumpah (jika diperlukan)
✅ Untuk dokumen pendidikan, wajib dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kemendikbud atau instansi penerbit
✅ Untuk dokumen publik (aktesipil), harus sudah dilegalisasi oleh Disdukcapil atau lembaga resmi terkait
✅ Format PDF atau hasil scan yang jelas untuk pengajuan online
🔹 Keunggulan Layanan Kami:
✅ Proses cepat dan transparan langsung melalui sistem AHU Online
✅ Konsultasi dan pendampingan penuh dari tim legal profesional
✅ Bisa diajukan 100% online, tanpa datang langsung ke kantor AHU
✅ Cocok untuk keperluan studi, kerja, pernikahan, maupun bisnis di luar negeri
📍 Negara Tujuan Umum Apostille: Belanda, Italia, Jerman, Korea Selatan, Jepang, Australia, Spanyol, dan lebih dari 100 negara lainnya.