Jasa Pembuatan NIB / OSS


PENGERTIAN NIB / OSS
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh BKPM melalui sistem OSS (Online Single Submission), berfungsi sebagai tanda pengenal dan akses untuk berbagai izin usaha. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018.
OSS RBA (Risk Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, berbeda dari OSS 1.1, mempertimbangkan risiko dan skala usaha. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.
PENGERTIAN PERIZINAN USAHA BERBASIS RISIKO
Perizinan Usaha Berbasis Risiko menentukan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. Usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah diurus melalui OSS tanpa verifikasi eksternal, sementara usaha dengan risiko lebih tinggi memerlukan verifikasi atau persetujuan dari instansi terkait. Ini didasarkan pada KBLI tahun 2020.